9 Juni 2011

Data Hacker Pembongkar SMS Nazaruddin Diragukan

JAKARTA - Hacker asal Bogor yang bernama RedFyer mengaku telah menemukan jejak pengirim SMS hoax M Nazaruddin. Akan tetapi, klaim tersebut dibantah oleh pakar telematika Abimanyu 'Abah' Wachjoewidajat.

Hacker RedFyer mengaku mengetahui jejak pengiriman SMS tersebut dengan cara membongkar data provider Sing-Tel dengan menggunakan sebuah program peranti lunak.

"Apabila benar data SingTel sudah ditembus oleh RedFyer berarti SingTel akan sangat kehilangan muka (ingat bahwa SingTel itu termasuk reputable Player) dan bila databasenya sudah ditembus oleh hacker Indonesia tentu ini sangat memalukan SingTel," tulis Abah, melalui pesan elektronik yang diterima okezone, Selasa (7/6/2011).
Disebutkan oleh hacker RedFlyer terkait adanya SMS, blog dan twitter yang mengaku dari Nazaruddin, telah membongkar data provider Sing-Tel dengan program BOMBA dapat data bahwa nomor HP +6584393907 diregister oleh passport warga negara USA.

Menurut Abah kunci fakta atas temuan ini ada dipihak SingTel apa benar pernah memiliki nomor seperti itu dengan data pengguna orang Amerika Serikat (AS) tersebut? Kalau benar maka orang AS ini mungkin ada kaitannya dengan Nazaruddin dan mudah dicari atau Aktifasi menggunakan identitas palsu.

"Saya bukan menyangsikan atas apa yang dilakukan oleh RedFlyer namun berhubung ini ada pada ranah telematika dimana bagi yang memahaminya pasti tahu apa saja yang mungkin dan tidak mungkin dilakukan maka merupakan hal yang wajar mempertanyakan temuan-temuan yang ada yang diadu dengan logika dan teori lainnya," katanya.

Apalagi sudah sudah ditengarai bahwa SMS dikirim dari web2sms maka keberadaan atau kebenaran nomor +6584393907 tidak perlu dipermasalahkan lagi karena layanan web2sms bisa mengatasnamakan nomor apapun bahkan nomor yang sedang aktif sekalipun.

Pakar telematika asal Universitas Islam Negeri (UIN) tersebut juga mengatakan bahwa melakukan penelusuran tersebut pada hakekatnya harus menggunakan metoda yang pada dasarnya melanggar UU ITE.

"Dan saya selaku orang sipil tentu dilarang melakukan hal tersebut dan hanya boleh apabila ada bukti permintaan dari pihak yang berwajib dengan kebutuhan yang jelas," sebutnya. (tyo)

0 Komentar: