Menarik membaca berita dari detik
link
Jika saya kutip salah satu paragraph dari link tersebut di atas sbb :
“Identitas awal dulu ya, siapa yang mengupload, memposting. Kami sudah mengantongi IP Address-nya,” jelas Humas Menkominfo Gatot S Dewa Brata, saat dihubungi detikhot melalui telepon Jumat (11/6/2010).
Dalam artikel ini mungkin saya tidak akan membahas bagaimana kominfo bisa melacak IP address yang mengupload dan memposting video porno tersebut.
Mungkin sedikit saja saya singgung, bahwa ketika anda terhubung ke internet baik di rumah, dikantor atau di jalan dengan mobile modem atau bahkan di cafe, ketahuilah bahwa seluruh aktifitas komputer anda akan tercatat dalam sebuah log baik itu di router. Ketika anda browsing internet, komputer anda membutuhkan sebuah IP publik. Mekanisme dimana IP lokal dari komputer anda dipetakan menjadi IP publik ketika anda terhubung ke internet disebut dengan NAT atau Network Address Translation.
IP address yang dikatakan oleh humas Kominfo ini adalah IP Public dari orang yang mengupload video porno tersebut. Informasi IP Public ini mungkin didapatkan dengan menanyakan ke pihak Youtube atau website dimana video ini diupload.
Setelah IP Public ini diketahui apakah sudah bisa dipastikan bahwa pelaku bisa ditangkap atau bisa di trace lebih detail lagi? Ada beberapa kemungkinan :
- Jika pelaku benar benar polos dan melakukannya ketika dia terkoneksi ke internet dengan ISP nya, maka ini akan dengan sangat mudah dilacak lebih jauh
- Jika pelaku menggunakan proxy server, maka sesungguhnya mendapatkan IP address dari Proxy Server, bukan IP publik dari pengguna ketika terhubung dengan internet yang sesungguhnya. Artinya Kominfo harus berupaya menghubungi pengelola Proxy Server tersebut dan meminta log, siapa atau IP address sesungguhnya. Maka ada dua kemungkinan :
- Jika Pengelola Proxy Server tersebut bersedia memberikan infonya, maka Kominfo akan bernafas lega
- Ada juga pengelola proxy server yang mungkin tidak bersedia begitu saja memberikan infonya
- Bisa saja jika pelaku benar benar paham, dia menggunakan Proxy Chain. Proxy Chain ini secara sederhana adalah menggunakan beberapa proxy secara serial. Sehingga pada tahap nomor dua, pihak Kominfo akan harus menelusuri beberapa pengelola proxy server… ini tidak mudah juga