VIVAnews - Jajaran Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat, 11 Februari lalu menggagalkan penyelundupan 4.428 unit BlackBerry. Kasus ini pula lah yang menurut Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Iriawan membuat "panas-dingin" instansi lain.
Lalu siapa yang berjasa dalam pengungkap penyelundupan ini?
Di Mataram, Senin, 18 Januari 2013, Kapolda NTB memberi penghargaan kepada 12 anggota Polres Mataram karena telah berjasa dalam pengungkapan kasus ini dan penyelundupan daun ganja seberat 45,67 kilogram. Mereka adalah Kapolres Mataram Ajun Komisaris Besar Kurnianto Purwoko, Kasat Reskrim Polres Mataram Ajun Komisaris I Putu Swarnaya, Aiptu I Komang Ade, Aipda Hermansyah, Aiptu I Gede Sukadana, Aipda Ahmad Hery, Bripka Yulanda Ninda Hadi, Bripka I Wayan Susila Apriyadi, Bripka I Gede Murdana, Bripka Tedy Apriadi, Brigadir Arif Susilo dan Brigadir Abdul Kadir.
Iriawan mengatakan pemberian penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi polisi terhadap kinerja anggota polisi yang telah berhasil mengungkap kasus besar di lingkup kepolisian daerah NTB. Menurut dia pengungkapan dua kasus tersebut membuat harum nama institusi polri dimata masyarakat. “Kami patut bangga karena jajaran Polres Mataram sudah membuat harum nama Polri secara umum dan Polda NTB secara regional,” kata Muhammad Iriawan di Mataram, Senin 18 Februari 2013.
Pengungkapan dua kasus tersebut nyaris membuat institusi tercoreng terutama saat mengungkap penyelundupan BlackBerry. Lagi pula saat itu anggota yang bertugas hendak mendapat sogokan dari pelaku pembawa barang selundupan itu. “Kalau sogokan itu diterima, maka hancurlah nama Polda NTB ini,” katanya.
Sekadar informasi, Senin 11 Februari, sekitar pukul 21.00 anggota Satuan Reskrim Polres Mataram berhasil menggagalkan penyelundupan BlackBerry dan mengamankan tiga orang berikut barang bukti satu unit mobil minibus warna hitam Nopol B 1533 BFN. Dalam mobil itu terdapat tujuh tas koper, enam tas punggung warna hitam, enam tas jinjing warna hitam yang masing-masing berisikan handphone BlackBerry dan dengan berbagai tipe sebanyak 4.428 unit tanpa dilengkapi dokumen.
Penangkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh anggota Reskrim Mataram dari biro jasa di Bandara Internasional Lombok, bahwa ada paket mencurigakan keluar dari kargo dan akan dibawa ke Mataram Mall menggunakan mobil Suzuki APV.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mataram Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gusti Putu Suarnaya mengatakan polisi yang menindak lanjuti informasi itu langsung membuntuti mobil APV hingga masuk ke parkiran Mall Mataram.
Di tempat parkir itu mereka mengeluarkan barang dan memindahkan beberapa tas ke mobil minibus Daihatsu Grand Max B 1533 BFN. Di dalam mobil Grand Max itu terdapat tiga orang penumpang.
“Kami curiga apakah barang itu merupakan barang rampokan atau barang selundupan sehingga kami buntuti,” ujarnya.
Selanjutnya setelah minibus itu keluar dari parkiran, polisi langsung memberhentikannya saat berada di Jalan Catur Warga Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap isi kendaran tersebut atas izin ketiga orang itu.
Salah seorang penumpang yang diketahui bernama M.Rizal sempat menolak ketika petugas meminta agar salah satu tas dibuka untuk diperiksa.
Rizal berdalih tas itu berisi aksesoris handphone dan menawarkan penyelesaian di Tempat Kejadian Perkara. Polisi tetap memeriksa isi tas dan menemukan BlackBerry dan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Polisi akhirnya membawa seluruh barang bukti tersebut ke Kantor Polres Mataram di Jalan Langko. Dari hasil pemeriksaan sementara, barang itu merupakan milik Rudy yang disebut sebagai direktur PT Wisma Inkopad Indonesia di Jakarta.
Ribuan Black Berry dan dalam 19 tas itu dikirim dari Singapura tujuan BIL dan akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. Hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani petugas kepolisian Resort Mataram. Adapun tiga orang yang diamankan di Polres Mataram masing-masing berinisial R, H, dan S masih berstatus sebagai saksi.
0 Komentar:
Posting Komentar